Produk penghimpunan dana di Kopsyah Terang Amanah Bersama  adalah :

1. Simpanan Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerjasama usaha/perniagaan antara pihak pemilik dana (shahibul maal) debagai pihak yang menyediakan modal dana sebesar 100% dengan pihak pengelola modal (mudharib), untuk diusahakan dengan porsi keuntungan akan dibagi bersama (nisbah) sesuai dengan kesepakatan di muka dari kedua belah pihak. jika diketemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pihak pengelola dana (mudharib), seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalah gunaan dana, kerugian ditanggung oleh pengelola dana.

a) Pihak yang berakad:
(1) Pemilik Modal (Shahibul Maal)
(2) Pengelola Modal (Mudharib)
b) Obyek yang diakadkan:
(1) Modal
(2) Kegiatan Usaha/Kerja
(3) Keuntungan
c) Sighat/Akad:
(1) Serah
(2) Terima
Berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan titipan simpanan berjangka bagi anggota, di mana atas penyertaan dana tersebut Anggota atau Koperasi memperoleh PHU. Penyertaan modal dari Anggota atau Koperasi menggunakan akad Mudharabah mutlaqah artinya Anggota atau Koperasi menyerahkan sepenuhnya penyertaan dana modal tersebut kepada Koperasi untuk dikelola dengan baik.

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Simpanan pokok dan wajib dengan menyertakan potocopy KTP/KTA+KK+Pas foto 3×4 2lb
  2. Membuat surat pernyataan/kuasa pemotongan jika bersedian setoran simpanan dari rekening Gaji.
  3. Menyerahkan uang simpanan pokok Rp. 500.000,- Bagi Karyawan PT. PLN/Pegawai Negeri/Anggota Tetap, Rp. 150.000 Bagi anggota Luar biasa/Umum, hanya 1 kali selama jadi anggota dan simpanan wajib Rp.150.000 Bagi Karyawan PT. PLN/Pegawai Negeri/Anggota Tetap, Rp. 100.000 Bagi anggota Luar biasa (boleh lebih) dipotong atau di setor tiap bulan, semakin besar simpanan wajib hak PHU semakin besar pula. Hak Bagi Hasil 40% dari bagi untung.

2. Simpanan Wadi’ah

Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si pemilik menghendaki.
1) Rukun Wadiah :

a) Pihak yang berakad
b) Orang yang menitipkan (Muwaddi)
c) Orang yang dititipi barang (Wadii)
d) Obyek yang diakadkan
e) Barang yang dititipkan (wadiah)
f) Sighot.
g) Serah (ijab)
h) Terima (qabul)

2) Syarat Wadiah :

a) Pihak yang berakad
b) Cakap hukum
c) Sukarela (ridha) tidak dalam keadaaan dipaksa/terpaksa dibawah tekanan
d) Obyek yang dititipkan merupakan milik mutlak si pemilik (Muwaddi)
e) Sighot (Jelas apa yang dititipkan dan tidak mengandung persyaratan-persyaratan lain)

Dana Titipan Wadiah berasal dari Simpanan/Tabungan Anggota/calon anggota Baik simpanan sukarela maupun simpanan Qurban, Simpanan Idul Fitri, Simpanan Emas, Simpanan Pendidikan, Simpanan Umroh/Haji. Titipan dari Anggota/calon anggota menggunakan akad wadiah yad dhamanah artinya Anggota/calon anggota menitipkan dana tersebut kepada Koperasi dimana Koperasi boleh mengelola dana tersebut, dengan syarat jika diminta harus dikembalikan.
Koperasi boleh memberikan bonus kepada Anggota/calon anggota dengan syarat tidak diperjanjikan di muka.

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Simpanan Sukarela  maupun simpanan Qurban, Simpanan Idul Fitri, Simpanan Emas, Simpanan Pendidikan, Simpanan Umroh/Haji.
  2. Membuat surat pernyataan/kuasa pemotongan jika bersedian setoran simpanan dari rekening Gaji.
  3. Menyerahkan uang simpanan sukarela minimal Rp. 25.000, boleh di ambil kapan saja, Hak bonus bagi simpanan sukarela tertinggi, jika simpanan simpanan Qurban minimal Rp.300.000,-, Simpanan Idul Fitri Minimal Rp. 100.000,-, Simpanan Emas Minimal Rp. 100.000,- (diberikan setelah mencapai minimal 10 Gram), Simpanan Pendidikan Minimal Rp.100.000,-, Simpanan Umroh/Haji Minimal Rp.100.000,- berjema’ah (diberian setelah mencapai harga kursi haji/umroh.
  4. Program kerjasama tabungan haji reguler bersama bank panin dubai Rp. 1.150.000/bulan bonus porsi haji reguler.

3. Simpanan Berjangka 2 Tahun Nabung Berjangka Anggota Min. 2 Thn Rp.200 Jt Langsung Dapat Bonus Motor Yamaha FAZZIO Neo Hybrid ** atau bonus bulanan.

4.Simpanan Berjangka 2 Tahun Nabung Berjangka Anggota Min. 2 Thn Rp.100 Jt Langsung Dapat Bonus Emas 10 Gram, Bonus Berlaku kelipatan** atau bonus bulanan.

**Ketentun Berlaku