Memahami Pengertian Wakaf Produktif dan Contohnya

Umat Islam selalu diajak untuk berbagi dengan membantu umat lainnya melalui banyak hal. Mulai dari berkorban, zakat, hingga wakaf. Wakaf sendiri memiliki dimensi ekonomi yang bisa dikatakan strategis dalam meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat, Asalkan dana wakaf ini dikelola dengan baik.

Ada beberapa jenis wakaf, salah satunya adalah wakaf produktif. Dengan memberikan wakaf produktif, maka pemberi wakaf bisa memberikan manfaat yang tidak putus untuk penerimanya.

Jika Anda tertarik untuk menyalurkan wakaf produktif, berikut adalah informasi lengkap hingga cara mudah menyalurkan wakaf produktif.

Pengertian wakaf produktif

Jika wakaf yang selama ini Anda ketahui adalah berupa benda yang tidak bergerak seperti tanah, masjid, dan sebagainya. Maka wakaf produktif lebih kepada harta yang dapat diolah dengan produktif oleh penerimanya.

Wakaf produktif ini berupa donasi yang didapat dari beberapa orang yang kemudian hasil wakaf atau donasi yang terkumpul akan digunakan untuk menghasilkan untung. Keuntungan ini kemudian akan digunakan untuk membiayakan kebutuhan masyarakat. Misalnya saja seperti mewakafkan tanah untuk dipakai sebagai lahan pertanian atau mewakafkan toko untuk kegiatan jual beli yang nantinya akan sangat berguna.

Pahala yang didapat dari wakaf produktif ini akan terus berjalan selama donasi tersebut dipergunakan dengan sebaik mungkin dan memberikan banyak manfaat yang tidak putus untuk setiap umat Islam.

Dalam sejarahnya, orang yang pertama kali melakukan wakaf produktif adalah Umar bin al Khattab. Beliau memberikan sebidang tanah yang berada di Khaybar dan terbilang subur. Tak sampai di situ, kebun tersebut kemudian dikelola. Selanjutnya, hasil dari kebun tersebut digunakan untuk kepentingan umat Islam.

Wakaf produktif tersebut tentu mendatangkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti namanya, wakaf produktif ini dapat digunakan sebagai modal untuk berdagang, bertani, jasa, dan bidang lainnya.

Dasar Hukum Wakaf Produktif

Sebagai negara dengan mayoritas Islam, Indonesia menetapkan beberapa dasar hukum untuk wakaf yang dilakukan secara produktif. Penetapan ini diberi nama ijtihad dan diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004.

Pada Undang-Undang Nomor 41 Pasal 43 ayat 2 dijelaskan mengenai bagaimana pengembangan dan pengelolaan dana wakaf, termasuk wakaf yang dilakukan secara produktif. Undang-undang ini memastikan bahwa kewajiban Nazhir wakaf atau pihak yang menerima dana wakaf dari pemberi wakaf yang disebut wakif benar-benar sesuai dengan tujuan awal wakaf diberikan. Selain itu, tujuan wakaf juga harus sesuai dengan syariah Islam dan dikelola dengan baik secara produktif.

Selain wakaf yang dilakukan secara produktif, Undang-undang Nomor 41 Pasal 43 ayat 2 juga membahas mengenai pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilaksanakan sesuai prinsip syariah di bawah pengawasan lembaga penjamin syariah.

Sedangkan pada bab V berkaitan dengan pengembangan dari wakaf yang diberikan, juga pembaharuan dari undang-undang yang mengatur pengelolaan wakaf produktif sebelumnya.

Muhammad Nuh, Ketua Badan Wakaf Indonesia, mengatakan bahwa Indonesia tengah memasuki era baru dari perwakafan nasional. Hal ini dapat dilihat dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dari berbagai struktur sosial untuk melakukan wakaf. Bahkan saat ini, pengelolaan wakaf dilakukan dengan menggunakan teknologi.

Tak sampai di situ, koperasi Konsumen syari’ah Terang Amanah Bersama  juga ikut mengembangkan layanan mereka untuk memudahkan masyarakat untuk berbagi kebaikan dengan masyarakat lainnya. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Unit Usaha operasi Konsumen syari’ah Terang Amanah Bersama.

Contoh Wakaf Produktif

Agar semakin paham, berikut adalah beberapa contoh wakaf yang dilakukan secara produktif yang bisa menjadi inspirasi Anda dalam memberikan dana wakaf.

  1. Wakaf Sarana Air

    Seperti yang Anda ketahui, air merupakan salah satu kebutuhan hidup sehari-hari, Air tak hanya digunakan untuk minum, tapi juga memasak, mandi, dan lain sebagainya. Meski begitu, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki sumber air bersih untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Wakaf sarana air yang diberikan ini dapat menjadi sumber air bagi masyarakat. Misalnya saja seperti sumur dan sebagainya.

  2. Wakaf Lahan Pertanian

    Seperti yang dilakukan oleh Umar bin al Khattab, wakaf lahan pertanian ini berupa perkebunan dan sawah yang lahannya dapat dikelola dan hasilnya dapat dijual atau diberikan kepada masyarakat sekitar. Jika hasil dari pertanian ini dijual, maka keuntungan atau surplusnya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat lainnya. Misalnya seperti pendidikan.

  3. Wakaf Saham

    Contoh wakaf yang dilakukan secara produktif yang satu ini mungkin belum pernah Anda dengar sebelumnya. Wakaf saham ini umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memberikan sebagian sahamnya untuk wakaf. Di mana hasil dari penanaman saham yang diberikan kepada pengelola wakaf yang dilakukan secara produktif ini akan diberikan oleh penerima wakaf.

  4. Wakaf Kesehatan

    Jenis wakaf yang dilakukan secara produktif yang satu ini dilakukan dengan memberikan dana wakaf produktif untuk memenuhi kebutuhan yang dapat menunjang kesehatan masyarakat. Jika Anda tertarik untuk memberikan wakaf kesehatan, maka Anda bisa menerapkannya dengan menyediakan obat-obatan, alat kesehatan, hingga membangun klinik atau rumah sakit.

  5. Wakaf Pendidikan

    Seperti namanya, wakaf produktif ini dilakukan dengan memberikan dana untuk kepentingan pendidikan. Wakaf ini tentunya akan memberikan manfaat yang dapat terus bergulir untuk masa depan para murid.

  6. Wakaf Perdagangan

    Wakaf perdagangan atau wakaf retail adalah jenis wakaf yang memberikan manfaat untuk perekonomian sosial masyarakat. Tujuannya tentu adalah untuk memajukan kondisi ekonomi yang ada di masyarakat.

    Seperti namanya, wakaf perdagangan ini akan digunakan untuk bisnis yang hasil atau surplus nya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Misalnya saja seperti, pemasangan lampu jalan, pembangunan selokan, pembangunan jembatan dan lain sebagainya.

    Bagi anggota dan masyarakat ingin berwakaf produktif bisa disalurkan melalui transfer kerekening BSI cabang sudirman an Kopsyah Terang Amanah Bersama no. 7178381584