Koperasi merupakan badan Hukum sekaligus Badan usaha yang didirikan oleh orang per orang atau badan Koperasi untuk menciptakan kesejahteraan anggotanya maupun kesejahteraan masyarakat di sekitar lingkungan koperasi. Apabila ini dapat terlaksana, maka tidak mustahil rakyat negeri ini dapat hidup dengan sejahtera, karena adanya ribuan koperasi tersebar di seluruh Indonesia.
Koperasi sebagai badan usaha perlu memberikan informasi kondisi keuangan yang dapat mengungkapkan informasi keuangan kepada seluruh stakeholder, yaitu dengan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dapat diterima oleh semua pihak, atau masyarakat umum. Standar Akuntansi Keuangan yang harus dijadikan dasar perlakuan akuntansi maupun penyajian laporan keuangan terbaru adalah Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 Bab II Pasal 4 tentang Akuntansi Koperasi menyatakan :
- Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menggunakan SAK Indonesia entitas Privat.
- Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam yang telah menggunakan SAK Indonesia di kecualikan terhadap penggunakaan SAK Indonesia untuk Entitas Privat sebagai dimaksud pada ayat (1)
- Koperasi sektor riil menggunakan SAK yang diatur oleh intansi pembina sektor riil. (SAK Indonesia, SAK Indonesia EP, SAK EMKM)
Berikut Materi Akuntansi Koperasi (untuk download silahkan klik)