Syarat Keanggotaan :
1. Mengisi Formulir pendaftaran;
2. Mengikuti pendidikan perkoperasian;
3. Menyerahkan foto copy KTP dan KTA yang masih berlaku jika ada;
4. Memiliki usaha produktif jika UMKM
5. Menyetorkan simpanan pokok sebesar Rp500.000,- Karyawan PT. PLN/Anggota Tetap, Rp. 100.000,- Anggota Luar Biasa *)
6. Menyetorkan simpanan wajib Perdana sebesar Rp150.000,- Karyawan PT. PLN/Anggota Tetap, – Rp. 50.000,- untuk Anggota Luar Biasa dan simpanan wajib selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan nilai pinjaman/pembiayaan yang diterima **);
7. Taat dan patuh terhadap Anggaran dasar dan rumah tangga serta aturan khusus pengurus yang berlaku pada Koperasi Konsumen Syariah Terang Amanah Bersama.
Penyerahan simpanan bisa pengajuan Autodebet atau setor ke rekening Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) Cabang Sudirman An. Kopsyah Terang Amanah Bersama No. 7178381584.
Konfirmasikan setelah transfer ke bagian payroll WA. 08562345799 (Ibu Widya)
Format surat Kuasa Pemotongan Gaji Download disini
Kewajiban Anggota :
1.Menyetorkan simpanan pokok dan simpanan wajib, dan tidak boleh di ambil selama menjadi anggota koperasi (Bab III Pasal 22 dan pasal 23 Anggaran Dasar)
2. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota, serta peraturan khusus pengurus pengawas yang diketahui oleh dinas setempat sebelum terbit ART koperasi.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;
4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Keuntungan menjadi Anggota
- Sebagai pemilik koperasi (kepemilikan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib);
- Sebagai Pengguna jasa pembiayaan dan simpanan yang disediakan koperasi (makin besar Simpanan Wajib dan pembiayaan makin besar perolehan SHU);
- Memiliki kesempatan pemasaran produk (melalui komunitas anggota dan website);
- Menerima Bagi Hasil tiap tahun (alokasinya 40% dari laba bersih tahun berjalan);
- atau Mendapat bagihasil bulanan bagi anggota luar biasa yang terafiliasi dengan program Kesejahtraan Anggota
- Dapat mengikuti pelatihan-pelatihan usaha dan pengembangan usaha yang diadakan koperasi;
- Mengikuti pendidikan perkoperasian;
- Simpanan Pokok dan wajib dapat ditarik kembali jika berhenti/keluar jadi anggota.
*), **)(Khusus Karyawan PT.PLN/BUMN/PNS di bolehkan berhenti/keluar setelah tidak menjadi karyawan PT.PLN/BUMN/PNS dalam artian purnabakti atau mutasi keluar wilayah jangkauan koperasi berdasarkan anggaran dasar), dan dikecualikan atas kesepekatan yang bersangkutan menginginkan dilanjut menjadi anggota tetap/Luar Biasa koperasi.